Berikut Ini Beberapa Contoh Kasus Cyber Law di Indonesia
Kasus video porno Ariel Peterpan. video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini telah selesai dan aril
telah dibebaskan.
Analisa
Kasus :Seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari tidak melakukan hala-hal yang
tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka
pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk
seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video
lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi
anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan
jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP.
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian
online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web
tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian.
Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut
karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk
mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya
lebih dari 5 tahun. Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303
ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap
permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di
situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian
sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama
10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah).
Semoga artikel ini berguna bagi yang membacanya, Aminn...!!
Tidak ada komentar